WILAYAH7.COM–Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan kawasan hutan memberikan peluang penggunaan kawasan hutan yang perizinannya diterbitkan oleh Gubernur. Pelimpahan kewenangan kepada Gubernur dilakukan untuk kegiatan berupa:
(a) Pembangunan Fasilitas umum non komersial dengan luas maksimal 5 hektar dan;
(b) Pertambangan Rakyat yang dimohon oleh Perorangan dan atau koperasi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan bidang pertambagan sebagai pemegang Perizinan Berusaha pertambangan rakyat (IPR).
Pelimpahan kewenangan kepada Gubernur dilakukan untuk kegiatan Fasilitas umum yang dimaksud dalam huruf (a) di atas berupa:
- religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
- jalan umum;
- waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
- fasilitas umum;
- pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, pos lintas batas negara (PLBN), jalan inspeksi
- prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
- jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara;
- tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, fasilitas pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup.
Sedangkan pertambangan rakyat yang dimaksud dengan huruf (b) dengan batasan luas untuk perorangan paling banyak 5 hektar dan Koperasi paling banyak 10 hektar.
Kewajiban-Kewajiban Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Untuk mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemegang izin dibebani dengan kewajiban-kewajiban. Dibawah ini akan disampaikan bahwa kewajiban untuk fasilitas umum berbeda dengan pertambangan rakyat. Untuk fasilitas umum, anda dibebankan kewajiban melakukan penanaman tanaman kayu di kiri kanan atau sekeliling areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan.
Sedangkan untuk pemohon untuk Pertambangan rakyat, ada kriteria berdasarkan Kecukupan luas kawasan hutan pada tingkat provinsi.
Provinsi yang kecukupan luas kawasan hutannya terlampau maka anda dikenakan dua kewajiban yaitu:
(1) Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Penggunaan Kawasan Hutan; dan
(2) Melakukan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS.
Bagi Provinsi yang kecukupan luas kawasan hutannya sama atau kurang dari threshold kecukupannya maka anda dikenakan kewajiban sebagai berikut:
(1) Membayar PNBP Kompensasi;
(2) Membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; dan
(3) Melakukan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS.
Pemohon Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan hutan dapat diajukan oleh:
(1) Kepala Lembaga Pemerintah atau daerah yang tidak menangani bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
(2) Bupati/Walikota;
(3) Pimpinan badan hukum/badan usaha dan atau perorangan.
Prosedur Permohonan
Permohonan ditujukan kepada Gubernur. Khusus untuk Pertambangan Rakyat dilakukan melalui Sistem Online Singel Submission (OSS) karena OSS adalah platform yang disiapkan untuk proses perizinan badan usaha atau perorangan.
Persyaratan Permohonan
Persyaratan untuk mengajukan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan yakni:
- Persyaratan Administrasi
Persyaratan Adminsitrasi meliputi: Pakta Integritas dan Pernyataan Komitmen. Keduanya berupa surat pernyataan.
Pernyataan Komitmen dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pemohon, berisi kesanggupan untuk:
a. menyelesaikan Tata Batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
b. membayar PNBP Kompensasi, bagi permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat pada provinsi yang sama dengan atau kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutannya;
c. melakukan penanaman tanaman kayu di kiri kanan atau sekeliling dalam areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan; dan/atau
d. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan atau pemanfaatan Hutan kepada Pengelola atau Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
- Persyaratan Teknis
- Memiliki izin pertambangan rakyat dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bagi permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan rakyat;
- persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Peta skala paling kecil 1:50.000 atau lebih besar dalam bentuk softcopy format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal, dan rincian Penggunaan Kawasan Hutan yang dimohon;
- pertimbangan teknis dari Dinas Provinsi;
- analisa status dan fungsi Kawasan Hutan dari Kepala Balai (BPPKHTL) setempat;
- pertimbangan teknis perum perhutani, dalam hal permohonan berada dalam wilayah kerja perum perhutani;
- pakta integritas dalam bentuk surat bermeterai ditandatangani pemohon atau pejabat yang ditunjuk menyatakan:
1. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada Persetujuan Penggunaan Penggunaan Kawasan Hutan dari gubernur;
4. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
5. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;
6. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
7. dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), siap menghadapi konsekuensi hukum.
Untuk mendapatkan surat Pertimbangan Teknis dari Dinas yang mengurus bidang Kehutanan dapat melalui surat permohonan. Dalam Surat Pertimbangan Teknis tersebut memuat letak, luas dan batas areal yang dimohon sesuai fungsi Kawasan Hutan yang digambarkan dalam Peta kondisi Kawasan Hutan yang dimohon, antara lain memuat informasi:
a. fungsi Kawasan Hutan;
b. tutupan vegetasi; atau
c. Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan/atau Pengelolaan Hutan.
Kelengkapan persyaratan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berupa surat permohonan, pertimbangan teknis dan Peta dalam bentuk softcopy format shapefile (shp) yang menggambarkan lokasi, luas areal, dan rincian Penggunaan Kawasan Hutan yang dimohon, hanya untuk kepentingan:
a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b. pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, pos lintas batas negara (PLBN), jalan inspeksi;
c. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
d. jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara, e. sarana dan prasarana penunjang pada kondisi darurat yang apabila tidak segera ditangani akan mengakibatkan terhentinya pelayanan publik, antara lain kebakaran lahan, jalan longsor, jembatan kritis.
Pengajuan Permohonan
Dokumen permohonan yang telah lengkap, diajukan kepada Gubernur. Gubernur setelah menerima permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja memerintahkan kepada Kepala Dinas Provinsi atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penilaian persyaratan permohonan. Dalam hal permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, Kepala Dinas Provinsi atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat pemberitahuan atas persyaratan yang tidak lengkap berikut pengembalian berkas permohonan.
Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Dinas Provinsi atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja melakukan penelaahan. Dalam hal permohonan tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Dinas Provinsi atau pejabat yang ditunjuk atas nama gubernur dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat penolakan. Dalam hal permohonan dapat dipertimbangkan, gubernur dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya hasil penelaahan dari Kepala Dinas Provinsi atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Keputusan dan Peta Lampiran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan ditembuskan kepada Menteri dengan dilampiri shapefile Peta; dan khusus untuk kegiatan pertambangan rakyat, gubernur dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Keputusan tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diterbitkan, mengupload Salinan Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Peta lampiran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan menyampaikan pemberitahuan/notifikasi ke sistem OSS.
Pada session berikut akan disampaikan proses penyelesaian permohonan dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan kawasan hutan.