Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.7 Tahun 2021 Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, ada beberapa pola Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Pola Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
- Persetujuan Survei diberikan bagi kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan khusus untuk kegiatan survei.
- Persetujuan Kerjasama diberikan dalam hal Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tertentu yang dapat menunjang Pengelolaan Hutan secara langsung atau tidak langsung.
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan bagi kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan yang meliputi :
- religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman non komersial dan wisata rohani;
- pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, pertambangan lain, termasuk sarana dan prasarana antara lain jalan, pipa,conveyor dan smelter;
- ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta teknologi energi baru dan terbarukan;
- panas bumi;telekomunikasi antara lain jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta stasiun bumi pengamatan keantariksaan;
- jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi selain tambang antara lain pembangunan jalan, kanal, pelabuhan atau sejenisnya untuk keperluan pengangkutan hasil produksi perkebunan, pertanian, perikanan atau lainnya;
- waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;fasilitas umum termasuk di dalamnya permukiman masyarakat, sarana dan prasarana untuk umum dan sosial yang terbangun;
- industri selain industri primer Hasil Hutan;
- pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, pos lintas batas negara (PLBN), jalan inspeksi;
- prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
- jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara;pertanian tertentu dalam rangka Ketahanan Pangan;
- pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi; dan/atau
- tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, fasilitas pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup.
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dibagi dalam beberapa jenis yaitu :
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Khusus yang diberikan untuk:
- Pertahanan dan Keamanan;
- Prasarana Penunjang keselamatan UmumPenampungan Korban Bencana Alam;
- Sarana dan Prasarana penunjang pada kondisi darurat.
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan Non Berusaha yang diberikan untuk kegiatan yang bersifat non komersil;
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan Non Tambang yang diberikan untuk kegiatan berusaha yang diajukan oleh Badan Hukum/Badan Usaha yang bersifat komersil;
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan Ekplorasi diberikan untuk kegiatan ekplorasi pertambangan;
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan Ekplorasi Lanjutan diberikan untuk kegiatan ekplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi;
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi diberikan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi;
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan yang telah melakukan aktivitas pada areal bukan Kawasan Hutan yang diubah menjadi kawasan hutan;
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan sebelum Undang-undang Nomor 41 tahun 1999;
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan sebelum Undang-undang Nomor 11 tahun 2020.
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dapatdilimpahkan kepada Gubernur untuk kegiatan pembangunan fasilitas umum yang bersifat nonkomersil dengan luas paling banyak 5 Ha. Fasilitas umum yang dimaksud termasuk jalan umum (Pasal 423 ayat 2 huruf (b));
Permohonan Saudara ditujukan kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dengan perihal Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) ditempel materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Ada dua persyaratan yang harus anda penuhi yakni persyaratan Teknis dan Persyaratan Adminsitrasi.